Wanita Bersuami Dua Diusir Warga, Begini Kronologi Bisa Terungkap

Wanita Bersuami Dua Diusir Warga, Begini Kronologi Bisa Terungkap

Radarcirebon.com, CIANJUR - Wanita bersuami dua di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, berhasil terungkap. NN yang melakukan tindakan poliandri pun, diusir warga setempat.

Lalu, bagaimana NN yang merupakan wanita berusia 27 tahun, bisa bersuami dua? Rupanya, dia memiliki dua idaman hati. Yakni TS (42) dan UA (32).

Saat mediasi di Polsek Karang Tengah, NN yang merupakan wanita bersuami dua mengaku bahwa keputusannya menikah dua kali, karena sama-sama cinta dan sayang kepada dua suaminya.

Kendati demikian, tindakan NN tentu saja tidak dibenarkan. Perbuatannya membuat warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu murka dan melakukan pengusiran.

Baca juga:

NN yang sebelumnya sudah menikah dengan TS, kemudian kembali melakukan pernikahan dengan UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karang Tengah, pada Desember 2021.

Pernikahan itu, dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan suami pertama. Juga tidak ada kecurigaan apapun dalam rumah tangga itu.

Sampai lima bulan berselang, TS mulai mendapat informasi bahwa NN kerap bersama laki-laki lain. Setiap pagi, wanita tersebut mengunjungi rumah suami mudanya di Babakancaringin.

Berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: